Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa
hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan
pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian
kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil
pembelajaran tematik-terpadu.
Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik.
Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku
Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu
sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Untuk
bahan mengisi raport tersebut guru harus cakap dalam melakukan 10 macam
penilaian. Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil belajar,
yaitu:
Penilaian Pengetahuan terdiri atas:
1) Nilai Harian (NH),
2) Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS),
3) Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS),
yang menggunakan penilaian kuantitatif 1 – 4 dengan kelipatan 0,33 dengan 2 (dua) desimal di belakang koma
Penilaian Keterampilan yang diperoleh diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas:
1) Nilai Praktik
2) Nilai Portofolio dan
3) Nilai Proyek
Penilaian Sikap yang bisa diperoleh menggunakan teknik:
1) Penilaian observasi,
2) Penilaian diri sendiri,
3) Penilaian antarteman, dan
4) Jurnal catatan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar